KPK Periksa Pejabat BI dan OJK Terkait Kasus Dana CSR
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (10/2/2025). Mereka bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.
"Hari ini Senin (10/2/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Legislator Gerindra Heri Gunawan Terkait Kasus CSR BI
Berdasarkan informasi, penyidik akan memeriksa mantan Asisten Gubernur BI dan Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, Erwin Haryono, dan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro. Penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, Indarto Budiwitono dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022-Februari 2024 Enrico Hariantoro, serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Erwin Haryono pada 23 Desember 2024. Namun, Erwin saat itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
KPK terus mengusut kasus dana CSR BI. Tim penyidik beberapa waktu lalu menggeledah rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Dalam penggeledahan rumah Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT 04/07 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu, tim penyidik menyita handphone, dokumen, dan catatan terkait kasus CSR BI.
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Legislator Nasdem Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI
KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa. Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

