Menhan Beberkan Tugas Penting Dewan Pertahanan Nasional
BOGOR, investortrust.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin membeberkan tugas Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024 lalu. Hal itu disampaikan Sjafrie dalam sidang perdana DPN yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025).
Menhan yang juga ketua harian DPN menyatakan, tugas Dewan Pertanahan Nasional mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. DPN, katanya, akan menyampaikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada presiden.
Baca Juga
Prabowo Ungkap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Sudah Diperintahkan UU 22 Tahun Lalu
"Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia," kata Sjafre.
Tak hanya itu, Sjafrie mengatakan, Dewan Pertahanan Nasional berperan merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Sjafrie mengatakan, DPN sedang memfinalisasi struktur organisasi dan tata kerja. DPN, nantinya memiliki tiga kedeputian.
"Yaitu deputi geostrategi, deputi geopolitik, dan deputi geoekonomi dan dibantu oleh kesekretariatan," katanya.
Menhan menyatakan, pembentukan struktur organisasi dan tata kerja DPN saat ini sedang proses harmonisasi.
"Kantor utama Dewan Pertahanan Nasional akan berlokasi di Kementerian Pertahanan," katanya menambahkan.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sudah diamanatkan undang-undang sejak 22 tahun lalu. Pembentukan DPN, kata Prabowo tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun, DPN baru dibentuk pada Desember 2024.
"Baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.
Pasal 15 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, "Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional."
Sementara Pasal 15 ayat (2) menyatakan, "Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara."
Baca Juga
Pimpin Sidang Perdana DPN, Prabowo Tekankan Peran Vital Pertahanan Negara
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) menyebut Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Dewan Pertahanan Nasional juga bertugas menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

