Prabowo Lantik Menhan Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Wamenhan Donny Ermawan sebagai sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
Pengangkatan Sjafrie dan Donny sebagai ketua harian dan sekretaris Dewan Pertahanan Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya ke satu mengangkat terhitung sejak tanggal pelantikan masing-masing, satu Menteri Pertahanan sebagai ketua harian Dewan Pertahanan Nasional. Dua, Wakil Menteri Pertahanan sebagai sekretaris Dewan Pertahanan Nasional,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti saat membacakan Keppres 87 M/ 2024 di Istana Negara.
Baca Juga
Prabowo Hadiri Upacara Penyerahan Memorandum Menhan kepada Sjafrie Sjamsoeddin
Selanjutnya, Sjafrie Sjamsoeddin dan Donny Ermawan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Presiden Nomor 87 M/2024 ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 2024.
Diketahui, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai fungsi dan tugas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 15 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, "Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional."
Sementara Pasal 15 ayat (2) menyatakan, "Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara."
Baca Juga
Prabowo Saksikan Sumpah Jabatan Pimpinan KPK dan Dewas KPK 2024-2029
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) menyebut sejumlah tugas Dewan Pertahanan Nasional. Beberapa di antaranya, menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara. Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Dewan Pertahanan Nasional juga bertugas menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

