Prabowo Ungkap Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Sudah Diperintahkan UU 22 Tahun Lalu
BOGOR, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sudah diperintahkan undang-undang sejak 22 tahun lalu. Pembentukan DPN, kata Prabowo tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun, DPN baru dapat terbentuk pada 2024.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pengantar sidang perdana DPN di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga
Pimpin Sidang Perdana DPN, Prabowo Tekankan Peran Vital Pertahanan Negara
"Baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.
Pasal 15 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, "Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional."
Sementara Pasal 15 ayat (2) menyatakan, "Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara."
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) menyebut Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
Kemudian Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Dewan Pertahanan Nasional juga bertugas menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
Dalam kesempatan ini, Prabowo menekankan peran vital persoalan pertahanan negara.
Bahkan, kata Prabowo Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menyatakan tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan," tegasnya.
Kepala Negara mengatakan, terdapat sejumlah aliran bernegara. Beberapa di antaranya, aliran ideologi dan kemakmuran. Namun, saat ini, kata Prabowo, aliran yang mencuat adalah aliran bernegara berdasarkan asas realisme.
"Adanya negara adalah tujuannya adalah survival bagi bangsa kita," katanya.
Sidang perdana DPN ini dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Ketua Harian DPN yang juga Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BIN Herindra Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga
Istana Jelaskan Perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan Dewan Ketahanan Nasional
Selain itu, hadir juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Pulkam) Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Hadir juga para kepala staf TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M Tonny Harjono, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak, dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muhammad Ali.

