DPR Bantah Bisa Copot Pejabat Negara
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung membantah DPR melalui revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau Tatib DPR bisa mencopot pejabat negara. Ia menegaskan kewenangan DPR di dalam tatib yang baru tersebut hanya melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat negara.
"Ya enggak bisa dong (mencopot pejabat negara), tetapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan misalnya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga
Pimpinan KPK Sebut Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
Martin menjelaskan di dalam tatib DPR yang baru disahkan beberapa hari lalu hanya mengatur alur persidangan rapat-rapat yang ada di DPR. Menurutnya, selama ini para pejabat publik yang dipilih oleh DPR, setelah ditetapkan di dalam rapat paripurna, secara personal kinerjanya tidak bisa dievaluasi DPR.
"Apakah itu sampai mencopot atau bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal, misalnya gitu atau dia mengalami masalah hukum, misalnya gitu," ucapnya.
Ia mencontohkan ketika PT Taspen diterpa isu korupsi beberapa waktu lalu. Dalam rapat bersama menteri terkait di Komisi VI, para legislator ingin membuat kesimpulan agar menteri mengevaluasi dirut Taspen. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak diatur di dalam tatib.
"Tetapi ini tidak seluruh pejabat yah, ini pejabat yang melalui fit and proper test di DPR itu bisa kita dalam kesimpulan rapat itu merekomendasikan untuk ada evaluasi terhadap yang bersangkutan. Dan itu disampaikan kepada pimpinan DPR. Bukan kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan terkait mekanisme evaluasi terhadap pejabat negara dilakukan. Nantinya, komisi terkait akan menyampaikan ke pimpinan DPR. Setelah itu pimpinan DPR akan menindaklanjuti kepada pemerintah.
"Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah," ujarnya.
Baca Juga
Formappi Nilai Kewenangan Evaluasi Pejabat Wujud Frustasi DPR
Apalagi, katanya, setiap pejabat negara sudah diatur di dalam undang-undang lembaganya masing-masing. Rekomendasi tersebut nantinya akan merekomendasikan lembaga tersebut untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kan itu kan ada undang-undangnya masing-masing. Setiap pejabat yang fit and proper itu kan ada undang-undangnya. Kalau KPK ada undang-undangnya, MK ada undang-undangnya, apalagi tuh, KY ada undang-undangnya. Nah yaitu kembali ke undang-undangnya, makanya di tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya. (C-14)

