Besok Konten Medsos Diperketat, Melanggar Siap-siap Diblokir dan Denda
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperketat konten di media sosial mulai besok, Sabtu (1/2/2025). Sejumlah langkah tegas akan dilakukan oleh Komdigi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, Google, X, YouTube dan lainnya, jika terbukti melanggar.
Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan langkah ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Per besok, Komdigi akan mulai memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC).
Sebagaimana diberitakan investortrust.id, Komdigi akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Nantinya sistem ini akan mengawasi semua konten yang mencakup pornografi anak, terorisme, aktivitas keuangan ilegal, serta produk ilegal seperti obat dan kosmetik.
“Penerapan SAMAN bertujuan menekan penyebaran konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal. Prioritas kami adalah melindungi masyarakat, terutama anak-anak,” kata Meutya, dikutip dari keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Selanjutnya, sistem tersebut juga akan memastikan PSE mematuhi peraturan dengan tahapan sanksi yang bertahap mulai dari Surat Perintah Takedown di mana PSE wajib menghapus konten yang dilaporkan. Jika takedown diabaikan, PSE akan menerima teguran resmi lewat Surat Teguran 1 (ST1).
Baca Juga
Jika masih bandel, akan ada Surat Teguran 2 (ST2) di mana PSE harus menyerahkan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Sementara untuk langkah terakhir, Komdigi akan mengirimkan Surat Teguran 3 (ST3) yang memungkinkan akses PSE diputus atau diblokir.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang melanggar perintah takedown dikenakan denda administratif. Notifikasi diberikan dalam 1x24 jam untuk konten biasa dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera.
Komdigi menekankan pentingnya melindungi anak-anak sebagai kelompok paling rentan di ruang digital. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan pada 2021-2023 terdapat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Sebagian besar kasus disebabkan penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh di ruang digital yang bersih, aman, dan penuh manfaat,” harap Meutya.
Di sisi lain, Komdigi juga sedang tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkritnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE).
Regulasi yang akan melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya. Presiden Prabowo telah meminta Menkomdigi segera menyelesaikan aturannya agar risiko anak terpapar konten tidak pantas, eksploitasi digital, serta pelanggaran privasi, bisa dihindari.
"Melindungi anak di dunia digital ibarat membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh, mereka bebas mengeksplorasi, belajar, dan bersosialisasi tanpa takut jatuh ke jurang bahaya. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan jebakan yang mengancam masa depan," tutup Meutya. (C-13)

