Temuan Ombudsman Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Pidana Pagar Laut
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengapresiasi Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dan enam indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut. Menurutnya temuan Ombudsman tersebut dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pidana pagar laut secara nasional.
"Temuan ini jangan hanya sekedar laporan di atas kertas tapi harus ada tindak lanjut dan usut hingga tuntas. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan dianggap selesai. Tapi cari tahu siapa dalang dibalik pemagaran laut dan terapkan hukum yang berlaku," kata Indrajaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Sidik Kasus Pagar Laut Tangerang
Politikus PKB itu mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) segera menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait pagar laut. Ia menilai investigasi yang dilakukan Ombudsman selama sebulan ini menunjukkan komitmennya dalam membongkar akar permasalahan yang terjadi pada polemik pagar laut.
"Temuan ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar pemagaran laut yang juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia," ucapnya.
Selain itu Indrajaya juga meminta Ombudsman tidak hanya berhenti pada investigasi terkait pagar laut di Tangerang saja, tetapi juga secara nasional sehingga terpetakan secara menyeluruh mana daerah yang telah mengalami pemagaran laut. Ia memandang keberadaan pagar laut bertentangan dengan nilai dan kaidah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut. Ia mengimbau agar semua pihak melakukan pengawasan terkait hal tersebut.
"Ini permasalahan bersama. Temuan Ombudsman ini harus jadi pijakan untuk mencegah agar ke depan tidak ada lagi pengklavingan sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak tertentu dan mengambil keuntungan untuk kepentingan kelompok atau golongannya," tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman mengumumkan hasil investigasi atas prakarsa sendiri terhadap permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi menjelaskan, investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman tidak menyasar pihak di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang tersebut. Ia menyebut Ombudsman fokus terhadap pengawasan pelayanan publik, dalam hal ini adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.
Baca Juga
Dari investigasi yang dilakukan, Ombudsman merekomendasikan agar pihak yang berwenang segera mencabut pagar laut sepanjang 30 km tersebut sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas keseharian kembali, khususnya yang terkait dengan mata pencaharian.
"Nah kita menemukan indikasi (maladministrasi) dan semua dokumen-dokumen tersebut sudah kita serahkan, kita sampaikan juga kepada teman-teman dari DKP tinggal ditindaklanjuti," ungkapnya, Senin (3/2/2025). (C-14)

