Ombudsman Minta Evaluasi PSN Terkait Kasus Pagar Laut
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman memberikan sorotan terhadap adanya pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, pagar laut tersebut berada di lima dari enam kecamatan yang masuk wilayah proyek strategis nasional (PSN) yakni Pantai Indah Kapuk (PIK).
Berdasarkan investigasi Ombudsman, temuan lapangan menunjukkan keterkaitan antara pagar laut, PSN dan PIK. Ia menyebut pengakuan dari nelayan yang diwawancarai oleh Ombudsman, narasumber meyakini kesemuanya berkaitan.
"Karena kami melihat ada ketidakjelasan, kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Untuk itu, kita mendorong bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap PSN-nya," kata Fadli dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Salah satu evaluasi yang didorong oleh Ombudsman adalah terkait dengan kejelasan informasi. Bahkan ia menyebut sampai saat ini kejelasan lokasi dari keberadaan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut masih menjadi perbincangan publik.
"Sehingga di awal itu selalu jadi pertanyaan, ini pagar laut ada di PSN atau bukan? Karena gak jelas di masyarakat PSN-nya ada di mana," ucapnya.
Karena dampak berkelindangnya informasi yang tidak jelas, lanjutnya, akhirnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti memuluskan upaya-upaya yang tidak sesuai dengan semestinya yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Ia menekankan Ombudsman mendorong kepada pemerintah terkait perlunya evaluasi terhadap PSN, yakni untuk menyampaikan secara jelas kepada publik informasi yang lengkap serta menyeluruh.
"Sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang akhirnya membuat entitas PSN itu (kesannya) menjadi negatif," sebutnya.
Sementara itu Fadli Afriadi mengungkap investigasi oleh Ombudsman bermula dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 28 November 2024 dan 2 Desember 2024. Dari laporan itu, Ombudsman mendapatkan informasi tentant keberadaan pagar laut di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Jauh sebelum itu, lanjutnya, Ombudsman telah mendapatkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tentang adanya pagar laut di kawasan Kronjo yang sudah dihentikan oleh dinas tersebut.
"Namun tanggal 28 November ini kami mendapatkan informasi ternyata masih ada," sebutnya.

