Komisi II DPR Serahkan Penentuan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi II DPR RI menanggapi usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih yang rencananya digelar 20 Februari 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri terkait jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024.
"Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri, yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri dan penyelenggara Pemilu hari ini, Senin (3/2/2025), disepakati bahwa pelantikan digelar serentak terhadap kepala daerah terpilih yang non sengketa dan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan serentak akan dilakukan oleh Presiden, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," ucapnya.
Komisi II DPR RI dan pemerintah juga menyepakati bahwa kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap. Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan bahwa Kemendagri mempertimbangkan akan menggelar pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 antara tanggal 18,19, 20 Februari 2025. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto memilih pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari 2025.
"Saya melapor kepada pak presiden, dan saya menyampaikan, beliau memilih tanggal 20 hari Kamis tanggal 20 (Februari)," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan rencananya pelantikan akan digelar serentak di Jakarta. Namun dirinya belum bisa mengungkapkan dimana pelantikan akan dilakukan.
"Pelantikan serentak itu direncanakan tanggal 20 Februari di ibu kota negara yaitu Jakarta. Namun masalah tempatnya, karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar, sehingga sedang diperhitungkan tempatnya. Yang jelas harus dalam ibu kota negara Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.
Tito mengatakan pelantikan oleh presiden hanya akan dilakukan satu kali. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi. Setelah itu, pelantikan dilakukan sesuai sebagaimana mestinya.
"Kalau gubernur dilantik presiden. Kemudian untuk bupati wali kota dilantik oleh para gubernur masing-masing, tidak lagi oleh presiden, nggak kita lakukan serentak. Karena kita tidak tahu kapan selesainya (perkara di MK)," ujarnya. (C-14)

