Mendagri Perkirakan Pelantikan Kepala Daerah Digelar 18-20 Februari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar antara tanggal 17 hingga 20 Februari 2025. Hal itu berdasarkan perhitungan proses dari pembacaan putusan sela atau dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pelantikan. Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang dilanjutkan proses persidangannya atau tidak.
"Ya, kira-kira 18,19,20 (Februari 2025). Kira-kira," kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025
Diketahui, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa atau nonsengketa di MK batal digelar pada 6 Februari 2025. Hal ini setelah MK menyatakan akan mempercepat pembacaan dismissal yang semula pada 13 Februari menjadi 4-5 Februari dan meminta pelantikan kepala daerah nonsengketa digabungkan dengan pelantikan kepala daerah hasil dismissal.
Tito mengatakan, pihaknya akan segera bertemu MK untuk memastikan putusan dismissal dapat segera diunggah di situs setelah ditetapkan. Hal itu penting agar KPU daerah dapat segera memproses putusan dengan menetapkan kepala daerah terpilih. Selanjutnya, KPU akan mengusulkan penetapan kepala daerah terpilih kepada DPRD yang akan menggelar rapat penetapan.
Nantinya, DPRD akan mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan keputusan presiden bagi gubernur terpilih dan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan keputusan menteri dalam negeri bagi bupati/ wali kota terpilih.
Tito memperkirakan proses dari penetapan putusan dismissal MK hingga penerbitan keputusan presiden dan mendagri memakan waktu sekitar 12 hingga 14 hari. Dengan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal diperkirakan dapat digelar pada 17 hingga 20 Februari 2025.
"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari. Kalau dihitung semenjak apa semenjak tanggal 5 putusan, artinya (pelantikan) kira-kira tanggal 17-18-19-20 (Februari)," katanya.
Baca Juga
Pelantikan Kepala Daerah Jadi 3 Gelombang, Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Baru
Meski demikian, Tito menekankan, keputusan mengenai tanggal pelantikan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini berdasarkan UU Pilkada yang menyebut penetapan jadwal pelantikan diatur dalam peraturan presiden.
"Saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana. Karena sekali lagi, Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, menyatakan yaitu jadwal dan tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan presiden. Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan kepada Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya," katanya.

