Komisi II DPR Panggil Mendagri soal Diundurnya Pelantikan Kepala Daerah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, Senin (3/2/2025). Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa atau nonsengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mulanya dijadwalkan digelar 6 Februari 2025.
Namun, jadwal itu diundur karena MK mempercepat sidang pembacaan putusan sela atau dismissal dan meminta pelantikan kepala daerah nonsengketa digabungkan dengan kepala daerah dismissal. Pelantikan kepala daerah diperkirakan bakal digelar antara 18 Februari hingga 20 Februari 2025.
Baca Juga
DPR Akan Gelar Rapat Konsultasi dengan Pemerintah soal Pelantikan Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah menjadi 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan. Hal ini karena keputusan pengunduran jadwal pelantikan itu tidak melibatkan Komisi II DPR.
"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," kata Toha dikutip dari Antara, Senin (3/2/2025).
Ditegaskan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Untuk itu, pengunduran tersebut merupakan keputusan sepihak Kemendagri.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di ibu kota negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Toha mengakui kesimpulan RDPU itu mengabaikan putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.
"Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang," ujarnya.
Terhadap putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, Komisi II DPR telah meminta agar RDPU patuh terhadap Putusan MK, meski putusan MK terkait pemilu atau pilkada masuk dalam kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.
Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Ketentuan dasar pelantikan kepala daerah termaktub dalam Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 (1) dan Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 163 (1) menyatakan, "Gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden di Ibu Kota Negara". Selanjutnya, Pasal 164 ayat (1) menyebutkan, "Bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik (serentak) oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing." Kemudian, Pasal 164B berbunyi, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak."
Terkait Pasal 164 ayat (1) dan Pasal 164B, Toha mengusulkan pelantikan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya dilakukan secara serentak oleh presiden di ibu kota negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas kinerja pusat dan daerah.
Dalam RDPU sebelumnya diputuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Komisi II DPR mengikuti keputusan itu. Namun, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan menjadi 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II.
"Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan," papar legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu.
Baca Juga
Toha menambahkan kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Mantan Wakil Bupati Sukoharjo itu mengatakan perlu dipikirkan sedari awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melakukan PSU atau pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ulang akibat kalah dengan kotak kosong.
Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, konsekuensi dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjutnya atau Pilkada 2029, daerah-daerah yang mengikuti pelantikan serentak tahap II, akan ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.
"Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan keserentakan pilkada nasional yang telah dirancang dalam lima gelombang, yakni 2015, 2017, 2018, 2020, 2014," tegasnya.

