Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) atau nonsengketa batal digelar 6 Februari 2025.
Hal ini lantaran adanya putusan MK yang akan mempercepat putusan sela atau dismissal dari sebelumnya 13-14 Februari menjadi 4-5 Februari 2025 dan meminta agar pelantikan kepala daerah nonsengketa dapat digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal. Dengan demikian, kata Tito, pelantikan kepala daerah nonsengketa yang sedianya digelar 6 Februari 2025 diundur dan digabung dengan kepala daerah hasil dismissal.
Baca Juga
Pelantikan Kepala Daerah Jadi 3 Gelombang, Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Baru
"Otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan saya ulangi, karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Tito mengatakan, pihaknya akan segera bertemu MK untuk memastikan putusan dismissal dapat segera diunggah di situs setelah ditetapkan. Hal itu penting agar KPU daerah dapat segera memproses putusan dengan menetapkan kepala daerah terpilih. Selanjutnya, KPU akan mengusulkan penetapan kepala daerah terpilih kepada DPRD yang akan menggelar rapat penetapan.
Nantinya, DPRD akan mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan keputusan presiden bagi gubernur terpilih dan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat keputusan menteri dalam negeri bagi bupati/ wali kota terpilih.
Tito memperkirakan proses dari penetapan MK hingga terbitkan keputusan presiden dan mendagri memakan waktu sekitar 12 hingga 14 hari. Dengan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismisal diperkirakan dapat digelar pada 17 hingga 20 Februari 2025.
"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari. Kalau dihitung semenjak apa semenjak tanggal 5 putusan, artinya (pelantikan) kira-kira tanggal 17-18-19-20 (Februari)," katanya.
Baca Juga
Prabowo Lantik 270 Kepala Daerah pada 6 Februari 2025, Termasuk Pramono Anung
Meski demikian, Tito menekankan, keputusan mengenai tanggal pelantikan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini berdasarkan UU Pilkada yang menyebut penetapan jadwal pelantikan diatur dalam peraturan presiden.

