Bentuk Tim Baru, Komdigi Kebut Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Maya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membentuk tim untuk mempercepat regulasi perlindungan anak di dunia maya. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital itu dibentuk lantaran banyaknya kasus judi online (judol), pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual di ruang digital yang makin mengancam anak-anak Indonesia.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," ujar Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima, Senin (3/2/2025).
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di dunia digital. Presiden menginstruksikan agar regulasi perlindungan anak di ruang digital ini dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Dalam penyusunannya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Tim ini juga melibatkan akademisi, praktisi, serta LSM yang berfokus pada perlindungan anak.
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital," tambah Meutya.
Lebih lanjut, tim ini akan bekerja dalam tiga fokus utama. Pertama, mereka diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan digital, termasuk aturan pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.
Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua. Nantinya sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak serta orang tua akan digencarkan agar mereka lebih memahami risiko dunia digital dan cara melindungi diri.
Ketiga, tim dapat menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya. Pemerintah akan memperketat penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten yang mengancam keselamatan anak-anak di dunia maya.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), dalam empat tahun terakhir terdapat 5.566.015 kasus pornografi anak di Indonesia, menjadikannya peringkat keempat terbanyak di dunia dan kedua di ASEAN.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial. Hal ini meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya dan menjadi korban eksploitasi digital.
Kasus yang paling banyak diadukan ke Komdigi meliputi judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual. Dengan mandat langsung dari Presiden, Komdigi berkomitmen menyelesaikan regulasi ini secepat mungkin untuk memastikan keamanan digital bagi anak-anak Indonesia.
"Pemerintah memastikan bahwa dunia digital harus menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak, bukan ancaman bagi masa depan mereka," tutup Meutya. (C-13)

