Komdigi Kebut Aturan Internet Ramah Anak Bakal, Kapan Rampungnya?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan aturan perlindungan anak di internet akan rampung dalam satu bulan ke depan. Meutya menyebut aturan tersebut sudah diterima olehnya dan sudah dalam tahap finalisasi.
"Aturan mengenai perlindungan anak di internet atau ramah anak, itu juga sudah siap, saya sudah baca untuk finalisasi akhirnya," kata Meutya usai pelantikan pejabat tinggi Komdigi, Jakarta, Senin (14/1/2025).
Nantinya peraturan ini akan menjadi tanggung jawab dari Direktur Jenderal Pengawasan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Alexander Sabar.
"Ini nanti akan menjadi tanggung jawab Pak Alex. Dalam waktu satu bulan peraturan Menteri itu dapat kita selesaikan," tegas Meutya.
Baca Juga
Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Fokus Tangani Judol, Pornografi, hingga Data Pribadi
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari konten negatif di internet, mulai dari pornografi, kekerasan, perdagangan manusia, judi online, hingga pinjaman online ilegal.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dari Januari-Juni 2024 mencatat adanya 7.842 kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menempati urutan pertama sejak tahun 2019.
Baca Juga
Meutya Hafid Tegaskan Pentingnya Kekompakan di Rapat Perdana Pimpinan Komdigi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat bahwa Indonesia memiliki sekitar 4 juta pemain judi online, dengan 2% di antaranya berusia di bawah usia 10 tahun (sekitar 80.000 anak), dan 11% di berusia antara 10 hingga 20 tahun (sekitar 440.000 anak).
Oleh sebab itu, Permen Komdigi diharapkan menjadi upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten ilegal, serta melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya. (C-13)

