Pelantikan Kepala Daerah Jadi 3 Gelombang, Pemerintah Diminta Terbitkan Perpres Baru
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi II DPR bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu sepakat untuk melantik kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa pilkada di MK pada 6 Februari 2025. Anggota Komisi II, Ali Ahmad, meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang akan menjadi dasar hukum dalam pelantikan tersebut.
"Perpres harus segera diterbitkan, karena waktu pelantikan semakin dekat. Perpres menjadi payung hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2025).
Baca Juga
Prabowo Lantik 270 Kepala Daerah pada 6 Februari 2025, Termasuk Pramono Anung
Dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi. Namun dalam rapat pemerintah dan DPR beberapa hari lalu telah disepakati kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK, baru akan dilantik setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut dia, keputusan rapat di Komisi II DPR tidak sama dengan perpres yang sudah ada. Untuk itu, Ali Ahmad meminta pemerintah segera membuat perpres sesuai dengan kesepakatan baru yang telah dibuat dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu Rabu (22/1/2025) lalu.
Dia menegaskan pelaksanaan Pilkada 2024, baik terkait jadwal pelantikan dan sengketa di MK menunjukkan kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait. Ia berharap hal ini dapat menjadi catatan serius agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Perlu evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi terkait kepemiluan. Gagasan omnibus law dapat menjadi pilihan, khususnya menyangkut UU kepemiluan yang sering di-judicial review dan mengalami bongkar pasang," ungkap politikus PKB tersebut.
Sebelumnya, Fraksi PKB mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak setelah selesainya semua putusan MK terkait sengketa pilkada. Namun, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati bahwa pelantikan dilakukan secara bertahap. Kepala daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilantik terlebih dahulu. Ali Ahmad mengatakan, Fraksi PKB menyetujui kesepakatan itu, karena keputusan rapat itu didasari pada prinsip mendahulukan manfaat dari mafsadat atau sesuatu yang merugikan.
"Kaidah yang sering jadi rujukan almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yaitu dar'ul mafaasid muqaddamu alaa jalbil mashaalih (menghindari keburukan harus didahulukan dari meraih kebaikan)," jelasnya.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto bakal melantik sebanyak 270 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025. Pelantikan ratusan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati itu merupakan gelombang pertama dari 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024.
"6 Februari serentak dilantik oleh Presiden di Istana, di Jakarta. Tadi juga Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan ke Bapak Presiden. Presiden merespons baik," kata Wamendagri Bima Arya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Retreat Prabowo bagi Kepala Daerah: Cuci Otak atau Cuci Darah?
Bima Arya mengungkapkan, kemungkinan terdapat tiga gelombang pelantikan kepala daerah. Gelombang pertama yang dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025 merupakan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pilkada di MK. Kemudian, gelombang kedua merupakan para kepala daerah yang digugat ke MK, tetapi diputuskan gugatan tidak dapat diterima dalam putusan sela. Sementara gelombang ketiga merupakan kepala daerah yang digugat ke MK dengan putusan diterima.
"Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang atau pemungutan suara ulang," katanya. (C-14)

