Dulu Diakuisisi Rp 4,15 Triliun, Anak Usaha PIK2 (PANI) yang Kuasai Lahan di Kawasan Pagar Laut Ini Terancam!
JAKARTA, investortrust.id – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2 ternyata pemegang 99,33% PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), yaitu salah satu dari beberapa pihak yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Tangerang, Banten.
PIK2 (PANI) secara resmi menjadi pengendali CIS melalui pembelian sebanyak 88.500 saham baru yang diterbikan CIS dengan nilai Rp 4,15 triliun tahun 2023. Sebelum diakuisisi PANI, PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya bertindak selaku pemegang saham perusahaan tersebut dengan kepemilikan masing-masing 50% saham. Berdasarkan laporan keungan tahun 2023, CIS memiliki total aset Rp 4,65 triliun.
Adapun Agung Sedayu merupakan perusahaan yang dikendalikan Aguan atau Sugianto Kusuma dan Tunas Mekar Jaya merupakan perusahaan yang dikendalikan Salim Group. Kedua perusahaan tersebut adalah pemegang masing-masing 50% saham PT Multi Artha Pratama (MAP). MAP sendiri merupakan pengendali dengan kepemilikan 89,92% saham PANI.
Baca Juga
Bidik Dana HMETD Rp 9,48 Triliun, PIK2 (PANI) Ungkap Nilai Akuisisi Masing-masing Perusahaan
Berdasarkan data prospectus penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHETD II) PIK2 (PANI) yang diterbitkan tahun 2023 bahwa PANI mengakuisi sebanyak 99,33% saham CIS senilai Rp 4,15 triliun. PANI juga menggelontorkan dana senilai Rp 1,90 triliun ke CIS untuk modal kerja. Pendanaan akuisisi dan modal kerja CIS diambil bersumber dari dana perolehan PMHETD II tahun 2023.
Dalam prospektus tersebut juga disebutkan bahwa CIS merupakan perusahaan yang menguasai cadangan lahan kosong seluas 2,01 juta meter persegi atau setara dengan 201 hektare yang terletak di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. CIS juga tercatat sebagai salah satu anak usaha PANI dengan cadangan lahan terbesar. Tahun 2024, PANI disebut menguasai cadangan lahan seluas 1.850 hektare.
Anak Usaha PANI
Terkait PMHETD II yang digelar akhir tahun 2023 berhasil meraup dana senilai Rp 9,48 triliun. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk mengakuisisi tujuh perusahaan dengan total cadangan lahan sekitar 1.600 hektare. CIS tecatat sebagai satu dari tujuh perusahaan yang diakuisisi dengan nilai akuisisi terbesar hingga Rp 4,15 triliun.
Terkait sejumlah berita negatif tersebut, harga saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan anak usahanya PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) anjlok hingga auto reject bawah (ARB) pada penutupan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin. Saham PANI ARB sebanyak Rp 2.750 (19,89%) menjadi Rp 11.075 dan CBDK ARB senilai Rp 1.875 (19,89%) menjadi Rp 7.550.
HGB Bakal Dicabut?
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah sertifikat terkait izin pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang. Alhasil, Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang untuk pencabutan sertifikat tersebut, dan syarat pembatalan sudah terpenuhi.
“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Menteri Nusron Akan Batalkan Izin Sertifikat Pagar Laut Tangerang!
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri atas 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Nusron membeberkan 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, kata Nusron, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. “Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat untuk pembatalan cukup terpenuhi,” tegas dia.
Sedangkan beberapa dokumen pertanahan ada yang sudah terbit sejak 1982. Menurut dia, Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/ BPN akan menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan apakah SHGB dan SHM tersebut berada di luar atau di dalam garis pantai pada saat penerbitan.
Baca Juga
Saham PANI dan CBDK Terjun Bebas, Terkait Berita Pagar Laut Tangerang?
“Kita harus cek dan pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982. Karena itu, kami perlu cek mana batas pantai tahun 1982 - 1985, sampai batas pantai tahun 2024 dan sampai sekarang dan kami minta besok sudah ada hasil, karena masalah itu tidak terlalu sulit untuk dilihat,” ujar Nusron.
Sementar itu, Konsultan Hukum PIK2 (PANI) Muannas Alaidid menyebutkan bahwa klaim laut disertifikatkan tidak benar. "Yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi, namun batas-batasnya masih jelas dan kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum," katanya di Jakarta, kemarin.
Dia melanjutkan penerbitan HGB dan SHM dipastikan sudah melalui proses yang benar. Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga dibeli PT secara resmi dengan melakukan pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Grafik Saham PANI dan CBDK

