Presiden Prabowo Teken PP 8 Tahun 2025, DHE SDA Bernilai US$ 100 Miliar akan Masuk Indonesia
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini bertujuan memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan DHE SDA.
“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo memaparkan lima substansi PP 8/2025. Pertama, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional.
Baca Juga
“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan,” kata dia.
Pengecualian sektor migas ini mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaa, dan/atau Pengolahan SDA. Dengan penerbitan PP 8/2025, Prabowo meyakini, pemerintah diperkirakan dapat menambah DHE sebesar US$ 80 miliar. “Karena ini akan berlaku 1 Maret kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan lebih dari US$ 100 miliar,” ujar dia.
Prabowo mengatakan, pemerintah memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Ini dilakukan dengan mengizinkan para eksportir menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa penggunaan.
Pertama, DHE SDA yang disimpan di rekening khusus dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing (valas) kewajiban pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya ke pemeirntah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. “Ketiga pembayaran dividen dalam bentuk valas,” ucap dia.
Baca Juga
Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal, yang belum tersedia, tidak tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri sesuai valas. “Kelima, pembayaran kembalian atas pinjaman barang modal dalam bentuk valas,” ujar dia.
Selain itu, Prabowo menjelaskan PP 8/2025 mengatur sanksi administrasi berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan regulasi baru ini. Sementara itu, aturan kewajiban penempatan DHE SDA terhadap komoditas pertambangan migas tetap mengacu pada PP 36/2023.

