Pemerintah dan BI Evaluasi Aturan DHE SDA, Fokus pada Siklus dan Dampak Valas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan rencana revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Terdapat sejumlah elemen dalam aturan tersebut yang masuk dalam evaluasi.
“Ada beberapa kondisi global kemarin sehingga siklusnya masih belum (terbaca)” kata Susi, sapaannya, menjawab pertanyaan investortrust.id, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Susi mengatakan siklus pembayaran hasil ekspor secara normal berlaku 3 atau 6 bulan. Akibat kondisi perekonomian global yang tak menentu, terjadi halangan pembayaran sehingga membutuhkan evaluasi.
“Tapi memang, ini kan baru berlaku per 1 Maret, itu untuk dokumen ekspornya. Siklus pembayarannya, mungkin masih belum terbayarkan sampai sekarang,” jelas dia.
Baca Juga
Belum Beri Dampak ke Devisa, Purbaya Beri Sinyal Aturan DHE SDA Akan Dikaji Ulang
Selain masalah pembayaran, Susi mengatakan evaluasi juga menyentuh aspek penempatannya. Seperti diketahui, DHE SDA yang masuk ke sistem keuangan nasional dapat digunakan sebagai bagian dari penukaran rupiah.
“Bagaimana dengan penukaran rupiah itu? Apakah dampaknya positif terhadap supply valas?” ucap dia.
Proses evaluasi ini, kata Susi, sudah melibatkan Bank Indonesia (BI). Pembahasan baru bersifat internal pemerintah dengan BI, dan belum mengundang asosiasi.
“Nanti akan kita undang semua,” jelas dia.

