Kementerian PU: Pagar Misterius di Tangerang Tak Ganggu Pembangunan Tanggul Laut Raksasa
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan, pemasangan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Tangerang tidak akan mengganggu pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di pantai utara (pantura) Pulau Jawa.
“Kita kan belum tahu (pagar bambu) itu kaitannya untuk apa. Kalau (pembangunan) tanggul laut tetap kita lakukan sesuai rencana. Kita belum cek sampai di lapangan untuk hal tersebut (pemasangan pagar bambu ilegal),” kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Baca Juga
Begini Pandangan Tiga Paslon Gubernur Jakarta terkait Pembangunan Tanggul Laut
Namun, Diana menyebutkan, pembangunan tanggul laut raksasa masih dalam tahap perencanaan pembangunan alias studi kelayakan. “Iya, masih dalam perencanaan (pembangunan tanggul laut raksasa),” tambah dia.
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, keberadaan pagar misterius di pesisir laut Tangerang dikabarkan membuat resah para nelayan. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR Riyono langsung melakukan inspeksi lapangan pada Rabu (8/1/2025). Inspeksi dilakukan untuk mendengar langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait keberadaan pagar laut tersebut.
“Saya ingin tahu langsung, siapa yang membuat pagar ini? Mengapa tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait? Itu yang menjadi inti diskusi kami di pinggir pantai,” kata Riyono beberapa waktu lalu.
Riyono mengatakan, berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut. Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, sebanyak 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini.
“Belum lagi kita bicara soal dampak ekologis. Pemagaran ini tidak hanya mengganggu akses nelayan, tetapi juga berpotensi merusak habitat biota laut. Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” tegas dia.
Tak hanya badan legislatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga angkat bicara mengenai pagar laut sepanjang 30 km lebih di Kabupaten Tangerang, Banten yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro menegaskan, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Kusdiantoro menjelaskan, pagar laut seperti yang terjadi di perairan di Tangerang tersebut mengindikasikan ada upaya sejumlah pihak mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, danberpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025) lalu.
Klarifikasi PIK 2
Manajemen pengembang kawasan PIK 2 membantah telah membangun pagar laut yang terbuat dari bambu di pantura Kabupaten Tangerang, Banten.
“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata manajemen PIK 2 Toni beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
Menko AHY Ungkap Proyek Tanggul Laut Raksasa Bakal Lanjut, Tapi…
Namun, tudingan pagar bambu dibangun oleh PIK 2 tidak benar. Menurutnya, perlu dipisahkan antara kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan non-PSN atau komersil.
“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada. Pertama, PSN dan PIK 2 itu adalah dua hal berbeda. PIK 2 adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” tegas Toni.
Pengembangan kawasan PIK, lanjutnya, telah dilakukan sejak 2009, berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Joko Widodo (Jokowi) yang pada Maret 2024 masih menjabat presiden.
“Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima, sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan di luar dan itu menjadi bagian terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujar Toni.

