Tom Lembong Jadi Saksi Mahkota, Kejagung Segera Rampungkan Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan update soal proses penyidikan terhadap tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula kini hampir rampung. Ia mengatakan saat ini Kejagung tengah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk tersangka Charles Sitorus.
Baca Juga
Kejagung Bakal Periksa para Mendag Periode 2015-2023 Terkait Kasus Tom Lembong
"Biasanya kalau TTL (Tom Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," kata Harli, ditemui di sela-sela Rakernas Kejaksaan RI, di The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Sampai saat ini Harli menjelaskan tim penyidik Jampidsus tengah fokus dalam melengkapi berkas perkara dengan tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah merampungkan penyidikan, berkas perkara Tom Lembong bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah akan limpah ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TTL," paparnya.
Baca Juga
PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus importasi gula, periode tahun 2015-2023. Kejagung menyebut kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 miliar.

