Kejagung Jerat Eks Mendag Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Selain Tom Lembong, dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
"Bahwa pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka itu adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015-2016 berdasarkan surat penetapan perintah penetapan tersangka 60/F.2.FB, kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca Juga
Tom Lembong diduga menyetujui izin impor gula PT AP sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal saat itu, gula dalam negeri tengah surplus sehingga tidak membutuhkan impor. Selain itu, impor gula seharusnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Tak hanya itu, izin impor gula itu diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengetahui kondisi riil kebutuhan dalam negeri.
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 400 miliar.
Sementara itu, CS memerintahkan anak buahnya untuk bertemu delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan swasta itu menjual gula tersebut ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000 per kilogram. Dari kegiatan delapan perusahaan itu, PT PPI mendapat fee sebesar Rp 105 per kilogram.
Baca Juga
Kejagung Bekuk Eks Petinggi MA dan Sita Uang Tunai Nyaris Rp 1 T Plus Emas 51 Kg
Abdul Qohar menyatakan, akibat korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," katanya.

