PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, investortrust.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Gugatan itu diajukan Tom Lembong atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
Jaksa Agung Sebut Kasus Tom Lembong hingga Ronald Tannur Jadi Sorotan Publik
Diberitakan, Kejagung menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016. Selain Tom Lembong, dalam kasus ini, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Tom Lembong diduga menyetujui izin impor gula PT AP sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal saat itu, gula dalam negeri tengah surplus sehingga tidak membutuhkan impor. Selain itu, impor gula seharusnya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Tak hanya itu, izin impor gula itu diberikan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengetahui kondisi riil kebutuhan dalam negeri.
Sementara itu, CS memerintahkan anak buahnya untuk bertemu delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan swasta itu menjual gula tersebut ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000 per kilogram. Dari kegiatan delapan perusahaan itu, PT PPI mendapat fee sebesar Rp 105 per kilogram.
Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Baca Juga
Kejagung Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 400 miliar.

