Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat KPK ke PN Jaksel
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/1/2025). Dalam permohonannya, Hasto menggugat langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.
Baca Juga
Dikatakan, gugatan Hasto teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel pun telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan Hasto melawan KPK ini.
"Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," katanya.
Sidang pertama gugatan Hasto ini dijadwalkan digelar pada Selasa (21/1/2025). Sidang perdana akan mengagendakan pemanggilan para pihak.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024. Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun.
Baca Juga
Tim Hukum PDIP Soroti Motif dan Minimnya Barang Bukti dalam Penersangkaan Hasto
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

