Tim Hukum PDIP Soroti Motif dan Minimnya Barang Bukti dalam Penersangkaan Hasto
JAKARTA, Investrotrust.id - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan motif dan barang bukti dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismal mengatakan Hasto tak punya kepentingan apa pun untuk menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK pada 13 Januari 2025
"Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku? Saya tidak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR," kata Maqdir Ismal dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Maqdir menilai Hasto tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di parlemen. Maqdir juga membantah motif keuntungan uang dalam kasus ini.
"Karena bagaimanapun juga enggak ada motif dari Mas Hasto untuk menyuap itu sehingga apa motifnya? keuntungan? kan tidak mungkin," ujarnya.
Kemudian Maqdir juga turut menyoroti penyitaan barang Hasto sejak pertama kali diperiksa KPK pada tahun lalu. Maqdir mempertanyakan keterkaitan barang milik staf Hasto bernama Kusnadi yang disita KPK dengan perkara Harun Masiku.
"Persoalan pokok kita ketika itu adalah, apakah barang-barang yang disita ini ada kaitannya dengan perkara atau tidak? Kalau ada kaitannya dengan perkara, terutama saya bilang mengenai catatannya Mas Hasto, itu adalah catatan beliau mengenai kegiatan tahun 2024. Kalau isinya catatan tentang seperti itu artinya ini adalah catatan post-factum. Ini yang tidak pernah saya kira dijelaskan oleh pihak KPK," tegas Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti rumah Hasto yang digeledah KPK pada Selasa lalu. Maqdir meragukan barang yang disita KPK dalam penggeledahan tersebut, seperti USB ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Maqdir menekankan, KPK menduga Hasto bersama-sama Harun menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ditekankan, selama proses persidangan tidak ada bukti yang mengarah uang suap itu berasal dari Hasto.
"Tidak pernah ada penjelasan apa hubungannya barang-barang yang disita itu dengan perkara ini. Karena dalam perkara ini, dalam perkaranya Mas Hasto ini ada dua sangkaan. Yang pertama beliau disangka melakukan penyuapan bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Tio dan Wahyu," ucap Maqdir.
"Kalau memang betul adalah disangkanya itu, artinya uang untuk suap itu sudah ada pada KPK. Sudah disita KPK. Saya kira di dalam persidangan, dalam perkaranya Masiku kita bisa lihat itu," imbuhnya.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Cegah Hasto Jadi Tersangka pada 2020
Oleh karena itu, Maqdir mengajak publik meninjau kasus ini secara berimbang. Menurutnya kasus ini rawan ditunggangi kepentingan pihak lain.
"Saudara-saudara saya sekali lagi ingin mengimbau kita semua, mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak-pihak tertentu. Dan tentu saja bagi kami perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang," tuturnya. (C-14)

