Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan seiring dengan langkah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
KPK Sebut Hasto PDIP Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri
Tak hanya terhadap Hasto, Asep Guntur menyatakan, KPK juga bakal mencegah pihak lain yang diduga memiliki informasi lain terkait kasus ini. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan Hasto dan pihak lainnya berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
"Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," katanya.
Asep menyebut pencegahan Hasto keluar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. Dikatakan, surat permintaan pencegahan ke luar negeri ini sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU agar Harun ditetapkan anggota DPR. Bahkan, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan berasal dari kantong Hasto.
Baca Juga
Selain itu, KPK juga menduga Hasto merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku. Bahkan, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP dan melarikan diri.

