Tim Hukum PDIP Ungkap Kejanggalan Kasus Hasto Kristiyanto
JAKARTA, Investortrust.id - Tim hukum PDIP membeberkan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kejanggalan pertama ialah ketika KPK memeriksa mantan penyidiknya sendiri, Ronald Paul Sinyal pada Rabu (8/1/2025).
"Tentang keganjilan penyidik memeriksa mantan penyidik," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga
Tim Hukum PDIP Soroti Motif dan Minimnya Barang Bukti dalam Penersangkaan Hasto
Ronny juga memandang adanya upaya KPK mendramatisasi penggeledahan rumah Hasto. Padahal, secara substansi penyidik tidak menemukan apa-apa di dua rumah Hasto yang digeledah, yakni di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta. Menurutnya koper yang digunakan KPK untuk menyimpan barang sitaan dalam penggeledahan rumah Hasto beberapa waktu lalu dinilai terlalu didramatisasi. Hal ini mengingat KPK menggunakan koper untuk membawa satu USB dan buku catatan kecil milik staf Hasto, Kusnadi.
"KPK berdalih agar aman, namun logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan atau mengamankan sebuah USB flash disk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," ujar Ronny.
Selain itu, Ronny juga menilai penggeledahan ini juga mengonfirmasi KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika menersangkakan Hasto Kristiyanto.
Rony mengatakan, kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang bahkan juru bicara KPK sendiri tidak tahu merupakan salah satu bukti KPK edisi ini masih bisa dikendalikan oleh pihak-pihak di luar KPK.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru membangun konstruksi hukum karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru sehingga kami menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," tuturnya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail juga menyoroti barang milik Hasto yang digeledah KPK pada Selasa lalu. Dirinya meragukan barang yang disita KPK seperti USB itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR.
"Tidak pernah ada penjelasan apa hubungannya barang-barang yang disita itu dengan perkara ini," kata Maqdir.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK pada 13 Januari 2025
Maqdir menjelaskan, dalam perkara ini Hasto disangkakan bersama-sama Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Menurutnya jika memang betul maka seharusnya uang suap tersebut sudah disita KPK karena tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut pada awal 2020 lalu. (C-14)

