Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Cegah Hasto Jadi Tersangka pada 2020
JAKARTA, Investortrust.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri merintangi proses penyidikan kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Bahkan, Ronald menyebut Firli mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.
"Sama seperti yang saya sampaikan di media-media sebelumnya ya, bahwa adanya perintangan lah terkait penanganan tersebut," kata Ronald seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
PDIP Sebut KPK Tak Sita Apa pun saat Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan
Ronald mengatakan, penyidik sudah menyampaikan agar Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 atau 2021. Namun, katanya, pimpinan KPK tidak menyetujui penetapan tersangka tersebut.
"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan (Hasto Kristiyanto). Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," katanya.
"Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald menambahkan.
Tak hanya itu, Ronald menyebut Firli mencegah tim penyidik menggeledah kantor PDIP dan memeriksa sejumlah saksi. Saat itu, Firli beralasan menunggu situasi kondusif.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya," katanya.
Ronald membantah pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut penggeledahan terhadap kantor PDIP urung dilakukan karena menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dikatakan, surat penggeledahan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pimpinan KPK.
"Jadi tidak sampai ke arah Dewas pada saat itu. Belum sampai ke sana baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," ungkapnya.
Baca Juga
Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik
Untuk itu, Ronald mendorong tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa Firli Bahuri. Keterangannya dinilai penting untuk pengembangan kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan," ujar Ronald.

