Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Tessa mengatakan, dua rumah Hasto yang digeledah tim penyidik berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa (7/1/2025) hingga sekitar tengah malam.
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," katanya.
Diberitakan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka.
Sebelumnya KPK menjadwalkan memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (6/1/2025). Hasto sedianya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Namun, Hasto mengaku tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri rangkaian kegiatan HUT PDIP yang sudah terjadwal sebelumnya. Hasto meminta tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Diketahui, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan mantan caleg PDIP Harun Masiku bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT.
Baca Juga
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

