KPK Periksa Legislator Gerindra Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur, Rabu (8/1/2024). Anwar Sadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Baca Juga
Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik
Selain Anwar Sadad, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 lainnya, Achmad Iskandar serta dua orang dari pihak swasta bernama Achmad Hadi Fauzan san Kris Susmantoro.
Diketahui, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara.
Baca Juga
KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan saat proses penyidikan dinilai sudah cukup.

