KPK Periksa Menteri Desa Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/8/2024). Kakak dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur (Jatim).
“Iya betul hari ini saudara AHI telah hadir di KPK untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dalam rangka dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga
Diperiksa KPK soal Kasus Suap DJKA, Hasto PDIP Dicecar 21 Pertanyaan
Tessa belum membeberkan mengenai materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Abdul Halim. Tessa hanya menyampaikan, tim penyidik masih memeriksa Abdul Halim.
“Kegiatan pemeriksaan masih sementara berlangsung,” ungkap Tessa.
Sebelum menjalani proses pemeriksaan, Abdul Halim memilih irit bicara mengenai pengetahuannya soal kasus tersebut. Dia hanya memastikan akan menyampaikan hal-hal yang diketahuinya ke tim penyidik.
“Ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” ujar Abdul Halim.
Diketahui, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima, dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Baca Juga
KPK Jerat 3 Petinggi ASDP sebagai Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dari empat orang tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara.
KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Hal itu akan disampaikan saat proses penyidikan dinilai sudah cukup.

