Berantas Judi Online, Kolaborasi OJK dan Komdigi Blokir 10.000 Rekening Bank
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas judi online. Kerja sama ini bagian dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, kolaborasi dengan OJK dan perbankan ini membuat mereka telah memblokir 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online.
Baca Juga
Polisi Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Judi Online Slot8278
“Kami apresiasi kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online,” kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Bukan hanya itu, Meutya melanjutkan, Kemen Komdigi akan terus mengembangkan situs cekrekening.id yang nanti akan bekerja sama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK.
“Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman. Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan,” ujar dia.
Meutya Hafid pun mengingatkan, dengan adanya kolaborasi ini maka ke depannya semua rekening bank masyarakat dapat dipantau. Menurutnya, ini adalah langkah tegas yang perlu diambil untuk menyetop praktik judi online yang sudah mengakar di masyarakat.
“Kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna, tentu yang besar-besar juga, tapi pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya. Dan kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan blokir. Kita akan tegas, Kemen Komdigi akan mengirimkan data-data itu,” sebut Meutya.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Jangan Ada Kongkalikong dan Backing Judi Online
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, saat ini, pihaknya sedang memfinalisasi satu pusat anti-scam atau penipuan dan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan hukum yang menggunakan sarana perbankan, keuangan, payment system, maupun marketplace.
“Ini adalah suatu gagasan dalam membangun suatu kapasitas baru yang pada gilirannya diharapkan dapat semakin meningkatkan integritas dari sektor jasa keuangan, tapi juga di sisi lain memberikan pelindungan yang lebih baik kepada masyarakat, kepada pengguna jasa keuangan yang perbasis online sehingga tingkat kepercayaan dan tentu juga upaya kita untuk menjaga masyarakat dan konsumen menjadi lebih baik lagi,” ucap Mahendra.

