DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Publik usai Pengumuman PPN Tak Naik
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie Othniel Frederic Palit buka suara usai kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah berlaku efektif per 1 Januari 2025 ini. Dengan pemberlakukan tarif PPN 12%, ia meminta pemerintah mesti memperhatikan sejumlah hal yang telah menjadi pembahasan APBN 2025 lalu.
Dolfie berujar pemerintah mesti memperhatikan agar kinerja ekonomi nasional semakin baik, sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan masyarakat. Kemudian ia meminta agar pemerintah dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Hal itu, kata dia, diharapkan akan turut mendorong penerimaan negara.
"Kami minta pemerintah dapat meningkatkan pelayanan publik yang semakin baik, semakin mudah dan nyaman. Sehingga rakyat merasakan kehadiran negara," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi XI DPR ini juga mengimbau agar pemerintah dapat melakukan efisiensi dan efektivitas daripada belanja negara. Ia berharap agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memprioritaskan belanja yang diperuntukkan untuk penanganan urusan masyarakat.
"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisakan daftar barang dan jasa yg dikalaifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sri Mulyani mengatakan barang dan jasa yang termasuk kebutuhan masyarakat dan sebelumnya bebas PPN atau PPN 0% tetap dikenakan PPN. Sementara, barang dan jasa selain barang mewah tetap dikenakan tarif PPN 11% seperti yang berlaku sejak 2022. Dengan demikian, Sri Mulyani menyatakan PPN tidak naik.
"PPN tidak naik…!" tegas Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Selasa (31/1/2024) malam.
Baca Juga
"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," sambungnya.
Lewat unggahan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai PP 49/2022.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - tidak mengalami perubahan ppn yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%)," sambung Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya berlaku bagi barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi. Selama ini, barang-barang tersebut terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," tutur Sri Mulyani.
"Seperti, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah," tambahnya.

