Kemenlu Raih Skor Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meraih skor tertinggi kepatuhan pelayanan publik. Penilaian oleh Ombudsman RI ini dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 lebih baik. Jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau alias dengan opini kualitas tinggi dan tertinggi bertambah cukup signifikan.
“Jumlah zona hijau bertambah tahun 2023 total 414 dibanding tahun 2022 sebanyak 272. Jumlah zona kuning berkurang tahun ini, total 133 dibanding tahun 2022 sebanyak 250,” kata Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga
Ganjar Janji Govenment Super Apps untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Lebih lanjut Najih menyampaikan, untuk zona merah berkurang tahun 2023, total sebanyak 39 dibanding tahun 2022 sebanyak 64. Secara keseluruhan, dari total 586 entitas yang disurvei, yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%).
Dari 25 kementerian yang disurvei, sebanyak 20 di antaranya berada di zona hijau. Kementerian Luar Negeri memperoleh nilai tertinggi 94,85. Sementara dari tingkat lembaga, Badan Pengawas Obat dan Makanan mendapat nilai tertinggi 94,11.
Sulawesi Utara Terbaik
Di tingkat pemerintah provinsi, Sulawesi Utara menjadi yang terbaik dengan nilai 97,18. Di tingkat pemerintah kota ada Magelang dengan nilai 98,17. Adapun di tingkat pemerintah kabupaten yang terbaik ditempati oleh Tuban, dengan nilai 97,44.
Baca Juga
Penebusan Pupuk Bersubsidi oleh Petani Rendah, Ombudsman Punya Saran buat Pemerintah
“Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, keaktifan pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujar Najih. (CR-8)

