KPK Periksa Legislator Nasdem Satori sebagai Saksi Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Satori, Senin (21/4/2025). Satori dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia atau CSR BI.
"Hari ini, Senin (21/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
Satori telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 08.50 WIB. Mengenakan batik, Satori masuk ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 09.20 WIB.
Satori setidaknya telah dua kali diperiksa tim penyidik KPK. Seusai diperiksa pada Selasa (18/2/2025), Satori mengaku telah membeberkan semua yang diketahuinya mengenai kasus dugaan korupsi dana CSR BI kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.
"Tadi sudah saya ceritakan semua kepada penyidik," kata Satori.
Sebelumnya, Satori yang kini bertugas di Komisi VIII DPR menyebut semua anggota Komisi XI DPR 2019-2024 menerima dana CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Satori menyebut program CSR BI yang diterima anggota Komisi XI DPR untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
Hal itu disampaikan Satori seusai diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024).
"Memang kalau program itu semua anggota komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Satori. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur membenarkan penggeledahan tersebut.
"Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya Saudara S (Satori)," kata Asep Guntur dikutip Rabu (22/1/2025).
Diberitakan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota Komisi Xl DPR periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Wajiyo pada Senin (16/12/2024) lalu. Kemudian, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024).
Baca Juga
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK menduga dana CSR BI disalurkan melalui yayasan yang direkomendasikan anggota Komisi XI DPR. Dana CSR BI yang disalurkan mencapai angka triliunan rupiah. Namun, dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial dan membantu masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi anggota Komisi XI DPR.

