KPK Ungkap Sebagian Uang Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto PDIP
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Suap itu diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku selaku caleg PDIP ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Selain Hasto, KPK juga menjerat Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto sebagai tersangka kasus ini. Suap yang diberikan kepada Wahyu berjumlah ratusan juta rupiah dalam pecahan dolar Singapura. Namun, Setyo belum memerinci jumlah uang Hasto yang dipergunakan menyuap Wahyu.
"Saudara HK bersama-sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar S$ 19.000 dan S$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dari Dapil I Sumsel," papar Setyo.
Atas dugaan itu, KPK menjerat Hasto dan Donny Tri Istiqomah dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
KPK Sebut Hasto PDIP Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri
Tak hanya kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone ke dalam air dan segera melarikan diri. Hasto juga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada KPK.
Penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

