Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Rp 600 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku
JAKARTA, Investortrust.id -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto bersama sejumlah pihak memberikan suap senilai Rp 600 juta untuk mengurus agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Menurut surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (14/3/2025), suap tersebut diberikan secara bertahap pada periode Juni 2019 hingga Januari 2020. Hasto diduga bekerja sama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk memuluskan proses PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam prosesnya, Hasto disebut mendapat bantuan dari mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Jaksa mengungkapkan Tio diminta Saeful Bahri untuk menghubungi Wahyu Setiawan agar membantu pengurusan PAW tersebut, meskipun hal itu melanggar hukum.
Baik Agustiani Tio Fridelina maupun Saeful Bahri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus serupa dan menjalani hukuman. Jaksa menegaskan pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan dilakukan secara bertahap seiring dengan proses pengurusan PAW Harun Masiku.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar S$ 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (C-14)

