Diperiksa KPK soal Kasus Suap DJKA, Hasto PDIP Dicecar 21 Pertanyaan
JAKARTA, investortrust.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Dari 21 pertanyaan itu, beberapa di antaranya terkait biodata dirinya.
Hal itu disampaikan Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
"Jadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Ada sekitar 21 pertanyaan, termasuk biodata yang memerlukan waktu 35 menit untuk mengisi biodata tersebut," kata Hasto kepada wartawan.
Salah satu materi yang ditanyakan penyidik mengenai hubungan Hasto dengan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi. Harno sudah divonis 5 tahun penjara terkait perkara suap proyek di DJKA Kemenhub.
Hasto mengeklaim tidak pernah berkomunikasi dengan Harno Trimadi. Hasto juga mengaku tidak ingat apakah dirinya pernah bertemu dengan Harno.
"Saya kurang ingat karena sebagai sekjen, saya bertemu dengan begitu banyak orang. Prinsipnya salah satunya, mengapa nomor telepon saya ada di tempat Pak Harno yang di kemudian hari itu menjadi tersangka," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto menegaskan tidak ada aliran uang ke pribadi maupun ke partai. Dia juga tidak pernah memberikan perintah terkait proyek yang kini berujung rasuah. Itu semua sudah dijelaskan kepada penyidik secara jelas.
Baca Juga
Terkait kasus dugaan suap di DJKA ini, KPK telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).
Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

