KPK Sebut Hasto PDIP Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri. Perintah itu disampaikan Hasto kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa menjadi kantor Hasto pada 8 Januari 2020 atau saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024 atay sebelum diperiksa KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan handphone. Hal itu dilakukan agar HP tersebut tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK dan mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Setyo.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku yang kini masih buron. Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Tak Hanya Suap, Hasto PDIP Juga Dijerat KPK sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan
Selain kasus perintangan penyidikan, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar Harun menjadi anggota DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

