BNN Dukung Rencana Rehabilitasi Napi Pengguna Narkoba dengan Komcad
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menilai baik rencana rehabilitasi narapidana pengguna narkoba berusia produktif dengan mengikuti program komponen cadangan (komcad). Dikatakan, komcad dapat membentuk fisik, mental, dan jati diri warga binaan.
Hal itu disampaikan Marthinus Hukom seusai konferensi pers akhir tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, di kantor BNN, Jakarta, Senin (23/12/2024).
“Saya pikir itu program yang sangat baik karena mereka harus melakukan tindakan-tindakan produktif. Komcad kan bagian dari pembinaan mental, spiritual, pembentukan fisik, mental, dan jati diri,” kata Marthinus dikutip dari Antara.
Baca Juga
Prabowo Minta Napi Kasus Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan dan Komcad
Marthinus mengatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah berbicara dengannya mengenai rencana rehabilitasi narapidana narkotika melalui komcad tersebut.
“Kami sudah pernah lakukan koordinasi di sini. Menko Kumham Imipas dan Menkum pernah datang ke sini untuk koordinasi tentang itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sedang menyiapkan pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkoba yang berusia produktif. Para narapidana itu nantinya akan dilatih komcad dan dilibatkan dalam program pemerintah, seperti swasembada pangan.
“Yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat," kata Yusril, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
Dukung Prabowo Beri Amnesti kepada 44.000 Napi, ICJR Minta Akuntabel dan Transparan
Pada kesempatan berbeda, Menkum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (13/12/2024), mengatakan pemberian amnesti diberikan kepada pengguna dengan kepemilikan narkoba di bawah 1 gram, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Selain itu, dia menegaskan narapidana pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari usulan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

