Ammar Zoni 3 Kali Dibekuk karena Narkoba, Eks Kepala BNN Salahkan Hakim
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menyalahkan hakim atas kasus narkoba yang kembali menjerat artis Ammar Zoni. Diketahui, Ammar Zoni kembali dibekuk polisi karena kasus narkoba pada Selasa (12/12/2023). Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.
Dengan penangkapan ini, Ammar Zoni telah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 2017 silam karena kasus kepemilikan ganja. Selanjut, Ammar Zoni dibekuk pada awal 2023 karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kasus itu, Amar Zoni divonis 7 bulan penjara dikurangi masa hukuman. Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar Zoni kini kembali terjerat kasus narkoba.
Baca Juga
Anang Iskandar menilai kembali terjeratnya Ammar Zoni dalam kasus narkoba menunjukkan ada yang salah dalam implementasi penegakan hukum narkotika khususnya proses pengadilannya. Menurutnya, hakim salah dalam menjatuhkan hukuman terhadap Ammar Zoni yang relapse atau kambuh.
"Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepada Ammar Zoni adalah kesalahan hakim dalam menjatuhkan hukuman," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Anang menjelaskan alasannya menyalahkan putusan hakim. Dikatakan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa Ammar Zoni sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah kriminal sakit penderita adiksi kecanduan narkotika.
Baca Juga
Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom Ditunjuk sebagai Kepala BNN
Hakim dibebani kewajiban melakukan pembuktiaan terbalik dalam proses pengadilan, apakah Ammar Zoni predikatnya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Namun, hakim ?mengabaikan kewajibannya tersebut.
Ditekankan, jika Ammar Zoni terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri maka hakim diwajibkan UU untuk menjatuhkan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi secara paksa atas putusan hakim.
"Kesalahan-kesalahan hakim tersebut terjadi karena hakim yang mengadili perkara Ammar Zoni tidak berdasarkan UU khusus yang mengatur tentang narkotika tetapi berdasarkan KUHP dan KUHAP," katanya.

