Pigai Sebut Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbagan Prabowo Beri Amnesti kepada 44.000 Napi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan salah satu alasan penting Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana adalah terkait kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Pigai menyebutkan warga binaan yang diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo adalah narapida yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam poin pertama Asta Cita,” ungkap Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga
Dukung Prabowo Beri Amnesti kepada 44.000 Napi, ICJR Minta Akuntabel dan Transparan
Dikatakan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang perlu mendapat pengampunan.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya Pak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” katanya.
Pigai mengatakan, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program kesadaran HAM.
"Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program kesadaran HAM,” katanya.
Baca Juga
Diketahui Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terdapat sekitar 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti dari Prabowo. Namun, jumlah itu kemungkinan berubah mengingat masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.

