Jawab Kritik, Purbaya Pastikan Penempatan Dana Rp 200 Triliun Tidak Langgar Konstitusi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjawab kritik yang dilontarkan oleh Ekonom Senior Didik J. Rachbini terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke sistem Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Purbaya dituding menyalahi aturan yang berlaku.
Menurut Purbaya, terdapat kesalahpahaman terhadap kritik yang dialamatkan oleh Didik Rachbini. Ia memastikan telah berkonsultasi dengan ahli hukum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga kebijakan penempatan dana jumbo di sistem Himbara tersebut tidak melanggar konstitusi.
"Pak Didik salah undang-undangnya. Ini bukan perubahan anggaran, hanya uang kita dipindahkan saja. Saya sudah konsultasi dengan ahli-ahli hukum di Kemenkeu," kata Purbaya ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya mengungkap kebijakan serupa pernah dilakukan sebelumnya, seperti pada September 2008 dan Mei 2021 lalu.
"Dulu pernah dijalankan, tidak ada masalah hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya," ungkap dia.
Sementara ketika dikonfirmasi asal dana Rp 200 triliun, Purbaya enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya memastikan dana tersebut berasal kas pemerintah yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI). Ia pun menyebut penempatan dana tersebut lebih menyerupai skema deposito dan bukan pinjaman.
"Jadi bukan dipinjemin, saya taruh saja, saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, anda pindahin uangnya dari bank B ke bank A. Uang Anda tetap kan, bentuknya sama ya, tabungan, apa. Jadi nggak masalah, cuma pindah saja," jelas Purbaya.
Baca Juga
Soal Rp 200 Triliun untuk Mesin Ekonomi, Apindo Wanti-wanti Pemerintah Soal Eksekusi
Mantan ketua Dewan Komisioner LPS itu beralasan, penarikan dana jumbo dari BI ke sistem Himbara dimaksudkan agar dapat menjadi stimulus terhadap pergerakan perekonomian. Hal ini sekaligus membantah adanya dugaan yang menyebut kebijakan yang ia ambil sebagai upaya untuk mendorong program prioritas tertentu.
"Jadi banyak yang salah mengerti, seolah-olah saya memakai SAL untuk membangun atau uangnya saya ambil untuk pembangunan tertentu. Tidak. Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional, saya memaksa market mechanism berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka," tutur Purbaya.
Sebelumnya Ekonom Senior Didik Rachbini, mengkritik penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun ke dalam sistem Himbara. Ia menyebut kebijakan yang diambil Purbaya setidaknya itu sejumlah aturan.
Bahkan ia meminta Presiden Probowo Subianto menghentikan langkah tersebut.
“Saya menganjurkan agar Presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan sekaligus konstitusi,” kata Didik Rachbini dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Didik Rachbini menyatakan proses penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur oleh tiga aturan, yakni Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun. Prosedur resmi dan aturan main ini yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik.
Rektor Universitas Paramadina itu juga menyebut pemindahan dana Rp 200 triliun berisiko melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, yakni pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9. Ketiga pasal tersebut memang mengatur soal penempatan rekening di bank umum untuk operasional APBN.

