KPK Ingatkan Tersangka Kasus Korupsi ASDP untuk Kooperatif
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Diketahui, Adjie merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga
KPK Jerat 3 Petinggi ASDP sebagai Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Adjie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada hari ini. Adjie tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang.
"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," katanya.
Diberitakan, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Berdasarkan informasi, IP, MYG, dan HMAC yang disebut penyelenggara negara merupakan petinggi PT ASDP, sementara inisial A merujuk pada petinggi PT Jembatan Nusantara.
Baca Juga
KPK Cecar Komisaris ASDP soal Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP). Tim penyidik juga sudah memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

