KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi ASDP
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pendalaman mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di ASDP ini dilakukan KPK saat memeriksa Ketua Tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara Alwi Yusuf, Jumat (29/11/2024).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik mencecar Alwi Yusuf mengenai proses akuisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP secara menyeluruh. Tim penyidik, katanya, ingin melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga
KPK Bakal Minta BPKP Percepat Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi di ASDP
"Penyidik mendalami dan mengonfirmasi kembali secara menyeluruh proses akuisisi PT JN (Jembatan Nusantara) untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjwaban pidananya," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip Senin (2/12/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
Berdasarkan informasi, keempat tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang swasta. Mereka masing-masing berinisial IP, MYH, HMAC, dan A.
Dalam kasus ini, KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diwarnai korupsi. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal bekas yang sudah tua. Selain itu, ASDP juga menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar.
KPK menduga kasus korupsi di ASDP ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Baca Juga
KPK Ungkap Kapal yang Dibeli ASDP dari Jembatan Nusantara Sudah Tak Beroperasi
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah mobil dan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Tim penyidik juga sudah memeriksa Youlman Jamal selaku Direktur Utama PT Jembatan Nusantara 2019-2022.
Tak hanya itu, KPK telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan milik bos PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Belasan aset bernilai ratusan miliar rupiah itu tersebar di sejumlah kawasan elite di Jakarta hingga Surabaya.

