Pj Gubernur DKI Umumkan UMP Jakarta 2025 Jadi Rp 5,3 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5%. UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761 dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761," kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Bakal Kena Sanksi Jika Tak Taati Aturan UMP, Begini Respons Pengusaha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan UMP 2025 itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5% sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga
UMP Naik 6,5%, Menperin Agus Rencanakan Insentif Mobil Hybrid dan Listrik
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," ujar Hari.

