Bakal Kena Sanksi Jika Tak Taati Aturan UMP, Begini Respons Pengusaha
SURABAYA, investortrust.id - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menanggapi terkait pemberian sanski yang akan diterapkan kepada perusahaan jika tak menaati aturan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang naik 6,5%.
Menurut Bob, pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut tidak tepat. Ia menilai seharusnya pemerintah cukup memberikan pembinaan terkait penerapan kenaikan UMP 6,5% pada 2025 mendatang.
"Dalam situasi sulit seperti ini itu pembinaan harus dikedepankan. Dan hubungan industrial itu adalah hubungan antar pihak yang harus diselesaikan, yah memang penegakan hukum itu pastilah tapi kita ingin pembinaan yang lebih dikedepankan,” ungkapnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (5/12/2024).
Bob menyebutkan kebijakan yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 ini memberatkan perusahaan lantaran struktur biaya operasional perusahaan juga akan semakin berat.
“Ya itu sudah pasti, perusahaan-perusahaan demi untuk menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi,” terang Bob.
Hingga saat ini, kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMIIN), banyak pengusaha yang masih merasa keberatan dengan kenaikan UMP 6,5% tersebut.
“Upah minimum itu enggak boleh tinggi-tinggi, karena kalau tinggi ya bipartit. Mau lebih dari 6,5% Apindo enggak keberatan asal itu bipartit,” bebernya.
“Ya itu sudah pasti, perusahaan-perusahaan demi untuk menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi,” terang Bob.
Hingga saat ini, kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMIIN), banyak pengusaha yang masih merasa keberatan dengan kenaikan UMP 6,5% tersebut.
“Upah minimum itu enggak boleh tinggi-tinggi, karena kalau tinggi ya bipartit. Mau lebih dari 6,5% Apindo enggak keberatan asal itu bipartit,” bebernya.
JIka pengupahan ini dilakukan secara bipartit, maka proses penetapan atau pembahasan kenaikan UMP dilakukan melalui dialog atau musyawarah antara dua pihak, yaitu pihak pekerja/buruh yang kerap diwakili oleh serikat pekerja, dengan pihak pengusaha yang juga bisa diwakili oleh asosiasi pengusaha atau perusahaan tertentu.
Namun, jika terkait UMP yang umumnya diatur pemerintah, mekanisme bipartit dapat merujuk pada pembahasan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sebelum hasil akhirnya disahkan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan terkait kenaikan upah yang wajar sesuai kondisi ekonomi.

