Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Modal Maju Pilkada Bengkulu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Pilkada 2024. Pernyataan Rohidin itu ditindak lanjuti Isnan Fajri dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober 2024. Saat itu, Isnan meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub Bengkulu.
Baca Juga
KPK Tetapkan Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Pemerasan
Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso merupakan beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Rohidin. Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (S$)," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," kata Alex.
Baca Juga
Alasan Pilkada, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Rohidin diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tak hanya Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin Evriansyah dan Sekda Pemprov Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka kasus yang sama. Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) kemarin.

