Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi, Wagub Rosjonsyah Jabat Plt Gubernur Bengkulu
JAKARTA, investortrust.id Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur Bengkulu. Rosjonsyah menggantikan Rohidin Mersyah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi.
"Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan, begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, maka kami sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya menjadi pelaksana tugas gubernur," kata Tito dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Masih Yakin Menang di Pilkada Bengkulu
Tito menjelaskan penunjukan Rosjonsyah sebagai Plt gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
"Undang undangnya tentang Pemerintahan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dalam hal kepala daerah dapat dinonaktifkan, dapat mengundurkan diri kemudian perkara pidana dan ditahan," jelasnya.
Terkait status pencalonan Rohidin di Pilkada 2024, Tito mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu.
"Nah, itu urusannya KPU dan Bawaslu," katanya.
Baca Juga
KPK Sita Rp 7 Miliar Hasil Pemerasan Rohidin Mersyah kepada Pejabat Bengkulu
KPK diketahui menetapkan cagub petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tak hanya Rohidin, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk modal kampanye Rohidin di Pilkada Bengkulu 2024.

