KPK Sita Rp 7 Miliar Hasil Pemerasan Rohidin Mersyah kepada Pejabat Bengkulu
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal kampanye di Pilkada Bengkulu 2024.
''Total uang yang diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sejumlah sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah dolar Amerika, dan dolar Singapura,'' kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Alex, sapaan Alexander Marwata, memaparkan, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah selaku cagub petahana Bengkulu menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Pilkada 2024. Pernyataan Rohidin itu ditindaklanjuti Isnan Fajri dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober 2024. Saat itu, Isnan meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub Bengkulu.
"Sesuai dengan yang arahan RM, dia meminta dukungan dari masing-masing kepada OPD, kepala dinas, dia menjadi tim sukses dan ada instruksi, perintah, untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk ya lewat potongan dari TPP, tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya, itu tujuannya untuk ke sana (Pilkada 2024)," kata Alex.
Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso merupakan beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Rohidin. Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar.
'Atas perbuatannya, Rohidin Mersyah bersama ajudannya, Evriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.

