Jelang Hari Pencoblosan, Rohidin Mersyah Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur (cagub) petahana Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Minggu (24/11/2024). Rohidin menjadi tersangka seusai ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, Rohidin dua tersangka lainnya kasus ini, yakni ajudan Rohidin Evriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dijebloskan KPK ke sel tahanan. Rohidin dan dua tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan pada para tersangka untuk 20 hari. Terhitung mulai tanggal 24 November - 13 Desember tahun 2024. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,'' kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Dengan demikian, Rohidin yang juga cagub petahana Bengkulu bakal melewatkan hari pencoblosan Pilkada Bengkulu 2024 pada 27 November 2024 di sel tahanan. Rohidin diketahui maju sebagai cagub dengan menggandeng Meriani.
Diberitakan, KPK menetapkan Rohidin, Evriansyah, dan Isnan Fajri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Rohidin diduga memeras anak buahnya, para kepala dinas di Pemprov Bengkulu untuk modalnya maju Pilkada 2024.
Alex, sapaan Alexander Marwata menekankan, uang hasil pemerasan yang dilakukan Rohidin untuk kepentingan pencalonan di Pillada Bengkulu 2024. Bahkan, KPK menemukan bukti adanya obrolan melalui aplikasi yang menyebut pengumpulan uang untuk kampanye Rohidin.
"Sesuai dengan yang arahan RM, dia meminta dukungan dari masing-masing kepala OPD, kepala dinas, dia menjadi tim sukses dan ada instruksi, perintah, untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk ya lewat potongan dari TPP, tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya, itu tujuannya untuk ke sana (Pilkada 2024)," kata Alex.
Meski demikian, Alex memastikan tidak ada unsur atau motif politik dalam penangkapan Rohidin. Dikatakan, tim satgas KPK telah menyelidiki kasus pemerasan ini jauh sebelum Pilkada 2024.
"Ini penggalangan terkait dengan dukungan, permintaan dukungan ini kan sudah dimulai dari bulan Juni, Juli, ya. Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin hari Jumat," katanya.

